RUU Pajak Daerah & Retribusi Bisa Diundangkan Agustus
Kamis, 22 Feb 2007 13:55 WIB
Jakarta -
RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijadwalkan bisa diundangkan pada Agustus 2007. Pemerintah dan DPR masih membahas poin krusial dari RUU tersebut antara lain soal pajak lingkungan."Kita harapkan Mei-Juni melakukan pembahasan dan menyelesaikan di Panja. Setelah semua selesai, lalu pada Juki atau Agustus sudah kita ajukan pembicaraan tingkat II di paripurna untuk lalu diundangkan," kata Ketua Pansus RUU Pajak Dearah dan Harry Azhar Azis usai rapat pansus di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Ia menjelaskan, hingga 28 Februari fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan dilanjutkan dengan rapat kerja antara pemerintah dan pansus pada 8 maret untuk membahas DIM tersebut. "DIM yang sama, kita langsung sahkan dan yang beda kita bahas lagi di Panja pada akhir Maret," ujar Harry.Diharapkan pembahasan Panja-panja itu dapat selesai pada Mei atau Juni, sehingga pada Juli bisa digelar rapat paripurna untuk mengesahkan.Soal pembahasan krusial RUU tersebut adalah mengenai pajak lingkungan yang mengupas tiga materi yakni soal input, proses produksi dan output berupa limbah atau kegaitan yang menimbulkan kerusakan."Misalnya industri yang menggunakan truk bisa merusak jalanan. Siapa yang menanggungnya? Pembahasannya pokoknya disekitar itu. Jadi jangan sampa double tax," jelasnya.Kalaupun pajak lingkungan tersebut akan dikenakan, lanjut Harry, seharusnya dana itu baik sebagian maupun seluruhnya digunakan untuk melakukan rehab terhadap lingkungan."Tapi nanti kita lihat pendapat fraksi tentang modelnya bagaimana," tandasnya.
(qom/qom)










































