PT Balai Pustaka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 65 karyawan. Langkah tersebut diambil sejalan dengan perubahan bisnis perusahaan.
"Balai Pustaka telah diarahkan oleh Menteri BUMN dan Induk Holding Danareksa sebagai Intellectual Property Licensing Company. Berarti harus mengurangi kegiatan percetakannya," kata Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji kepada detikcom, Kamis (25/7/2024)
Dia menerangkan, jumlah karyawan percetakan sebelumnya cukup besar. Dia mengatakan, hal itu membuat biaya perusahaan tinggi.
Sementara, Intellectual Property Licensing Company merupakan industri kreatif. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan restrukturisasi pada Sumber Daya Manusia (SDM).
"Sebelum ini karyawan yang terkait percetakan jumlahnya cukup besar sehingga fix costnya tinggi. Padahal IP Licensing Company lebih bersifat sebagai creative industry, sehingga diperlukan restrukturisasi SDM," katanya.
Dengan adanya pengurangan karyawan tersebut, jumlah karyawan saat ini menjadi 15 orang. Namun, jumlah itu belum termasuk alih daya atau outsourcing.
"Sementara tidak lebih dari 15. Belum termasuk outsourcing," ungkapnya.
Simak juga Video 'Ketidakpastian Ekonomi-Geopolitik Global Picu Gelombang PHK Tanah Air':
(acd/das)