Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa

Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2024 19:21 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah memberikan golden visa bagi warga negara asing (WNA).

Luhut menjelaskan golden visa bukan suatu hal yang baru karena sudah diterapkan di banyak negara. Program golden visa untuk mempermudah proses izin tinggal investor serta talenta global yang berkontribusi terhadap Indonesia.

Selain itu, golden visa disebut Luhut bakal menarik lebih banyak investasi asing masuk di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti yang tentunya akan berdampak besar terhadap ekonomi Indonesia," kata Luhut dikutip dari Instagram resminya, Jumat (26/7/2024).

Luhut mengaku mengusulkan program Golden Visa sejak 2023. Selanjutnya dibentuklah tim gugus tugas untuk mengimplementasikan golden visa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan golden visa Indonesia. Golden visa diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.

"Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan," ujar Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Jokowi menjelaskan, "layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia."

Menurut peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Definisi golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

(hns/hns)

Hide Ads