KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, LPEI Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2024 19:00 WIB
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi di BUMN tersebut.

Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI Dyza Rochadi mengatakan pihaknya berkomitmen akan bersikap kooperatif dan terbuka untuk mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK.

"Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," kata dia dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Pihaknya juga mengatakan akan tetap menjaga tata kelola perusahaan, berkomitmen bekerja dengan profesional untuk mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia.

"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan," ujar dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Untuk diketahui, bahwa per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip dari detiknews, Rabu (31/7).

Kasus ini memang telah masuk tahap penyidikan oleh KPK sejak Maret 2024 lalu. KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3).




(ada/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork