DPR Jegal Kontrak Rio Tinto
Senin, 26 Feb 2007 11:14 WIB
Jakarta - Meski pemerintah sudah memuluskan perpanjangan kontrak karya Rio Tinto, namun persetujuan dari DPR tampaknya sulit untuk didapatkan. Kalangan DPR tetap menginginkan kontrak Rio Tinto diteken dengan berdasarkan UU Minerba yang baru.Menurut Ketua Panja RUU Minerba dan juga wakil ketua Komisi VII DPR RI Sony Keraf, kalaupun kontrak Karya Rio Tinto diteken dengan menggunakan No 11 tahun 1967 tentang pertambangan, tetap harus mengikuti pasal peralihan. "Orang Rio Tinto ketemu saya. Saya bilang ngapain buru-buru, tunggu saja UU yang baru. Kalau sudah kontrak karya, UU baru nanti ada pasal peralihan. Kalau harus menyesuaikan diri, kan kalian juga yang repot. Lebih baik tunggu UU baru," jelas Sony saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (26/2/2007).Kamis, 22 Februari lalu, pemerintah akhirnya menyetujui perpanjangan kontrak karya Rio Tinto senilai US$ 1,25 miliar. Kontrak yang menggunakan UU No 11 tahun 1967 itu diharapkan bisa diteken pada pertengahan Maret. Pemerintah berharap sudah mengantongi izin dari DPR akhir Februari ini. Namun Sony pesimistis izin itu bisa dikantongi. Alasannya, jadwal DPR sudah penuh hingga akhir bulan ini. Kalaupun diajukan, izin juga belum tentu diberikan."Jadwal kita padat, diajukan pun belum tentu kita sepakati," ujar politisi dari PDIP ini.Hingga saat ini, pembahasan RUU Minerba masih berkisar tentang Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP) yang diajukan fraksi Partai Golkar. Bagi Sony, PUB ini tidak ubahnya dengan kontrak karya, tapi akan ada badan yang mewakili pemerintah. Sedangkan kontrak karya yang selama ini, pemerintah sendiri yang langsung turun tangan. "Masih alternatif. Bisa seperti BP Migas, Perum bisa BUMN. Makanya masih konsep," jelasnya.
(qom/ir)











































