Kemenperin Sebut Menkeu Belum Transparan soal Isi 26.415 Kontainer yang Numpuk

Kemenperin Sebut Menkeu Belum Transparan soal Isi 26.415 Kontainer yang Numpuk

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 14:47 WIB
Ilustrasi Kontainer Ekspor
Foto: Unsplash
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang sempat numpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei lalu. Padahal, hal ini dipandang penting untuk memitigasi dampaknya terhadap industri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Namun menurutnya, data tersebut belum cukup transparan untuk membantu Kemenperin dalam mengambil langkah mitigasi.

"Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang 'disembunyikan'," kata Febri, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, hingga saat ini Kemenperin mengaku belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan, meski kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur S&P Global.

Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%). Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

Febri mengatakan, data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19% dari data total 26.415 kontainer. Sementara sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," ujar Febri.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit.

Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Kemenperin pun meminta Ditjen Bea Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

"Data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin. Karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku," jelasnya.

Menurutnya, Kemenperin juga perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai Indonesia sejak diberlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024. Hal ini agar dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Di samping itu, Febri juga menilai pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer.

Menurutnya, Ditjen Bea Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya.

"Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat permohonan data muatan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan pada Menteri Keuangan pada 27 Juni. Lalu Pada 17 Juli, Dirjen Bea Cukai menandatangani surat balasan permohonan data Menteri Perindustrian.

Kemudian pada 31 Juli 2024, Dirjen Bea Cukai menyampaikan ke media telah mengirimkan surat balasan permohonan data muatan 26.415 kontainer pada Menteri Perindustrian dan sebagian muatan kontainer telah dimusnahkan.

Pada hari yang sama, Jubir Kemenperin Febri Hendri membantah pernyataan Dirjen Bea Cukai bahwa Kemenperin belum menerima surat Dirjen Bea Cukai tersebut. Jubir Kemenperin juga menanyakan BAP (Berita Acara Pemusnahan) detail soal sebagian barang dari 26.415 kontainer yang dimusnahkan oleh Ditjen Bea Cukai terkait 2 Agustus 2024 Menteri Perindustrian.

Barulah pada 2 Agustus, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima secara resmi surat balasan Dirjen Bea Cukai.

(shc/das)

Hide Ads