Bea Cukai Blokir 69 Eksportir Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

Bea Cukai Blokir 69 Eksportir Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2024 14:11 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertemu dengan instansi kepabeanan Singapura atau Singapore Police Coast Guard (SPCG) pada Rabu (24/7) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 69 eksportir diblokir kegiatan usahanya. Sebab, 69 eksportir itu tidak melaksanakan kewajibannya terkait devisa hasil ekspor (DHE).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, Bank Indonesia (BI) memberikan catatan terhadap 111 eksportir. Dari 111 eksportir itu, sebanyak 43 eksportir sudah melakukan kewajibannya.

"Mengeni update implementasi DHE dapat kami sampaikan bahwa dari 111 eksportir yang diberikan catatan oleh BI sesuai PP DHE. Dari 111 DHE eksportir itu kemudian kami sampaikan 43 perusahaan sudah melakukan kewajibannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, 69 eksportir belum memenuhi kewajiban DHE. Sehingga, 69 eksportir itu diblokir kegiatan usahanya.

"Dan masih 69 perusahaan belum memenuhi kewajiban DHE-nya hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BI. Menurutnya, kebijakan DHE ini mendukung penguatan cadangan devisa.

"Ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI implementasi PP DHE, dan ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu," ujarnya.

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads