Kemnaker Wanti-wanti Pengusaha: PHK Keputusan Paling Terakhir

Kemnaker Wanti-wanti Pengusaha: PHK Keputusan Paling Terakhir

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2024 18:18 WIB
Gedung Kemnaker
Gedung Kemnaker/Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Jumlah buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melesat menjadi 44.195 orang. Sebagai perbandingan, PHK untuk periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 32.064 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mewanti-wanti bahwa PHK merupakan langkah terakhir bagi perusahaan jika tidak ada keputusan lain yang lebih baik.

"(Kemnaker) selalu mengingatkan bahwa PHK adalah keputusan paling terakhir, jika tidak ada lagi keputusan yang lebih baik untuk mempertahankan bisnis terus beroperasi," ujarnya kepada detikcom, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Kemnaker juga kerap mengingatkan untuk mengutamakan dialog antar manajemen dan pekerja jika ada potensi PHK. Kalau pun harus melakukan PHK maka harus sesuai regulasi dan tidak boleh dilakukan sepihak.

"Keputusan PHK harus sesuai regulasi, utamanya adalah tidak boleh sebagai keputusan sepihak. Harus diinfokan dulu ke pekerja tentang penyebab PHK," tegas Indah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hak-hak pekerja juga harus diselesaikan sesuai kesepakatan pekerja dan manajemen perusahaan, dan diselaraskan dengan ketentuan dan regulasi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Indah juga melampirkan data jumlah PHK per 31 Juli 2024 yang sebanyak 42.863 orang. PHK banyak didominasi industri pengolahan seperti tekstil, garmen dan alas kaki dengan jumlah 22.356 orang.

"Per Juli 2024, dari total 42.863 orang yang ter-PHK, jumlah PHK terbanyak terdapat di sektor industri pengolahan (termasuk tekstil, garmen, alas kaki) yaitu sebanyak 22.356 orang. Sedangkan non industri pengolahan sebanyak 20.507 orang," dikutip dari data Kemnaker.

5 Industri dengan PHK Terbanyak per 31 Juli 2024:

1. Industri pengolahan 22.356
2. Aktivitas jasa lainnya 11.656
3. Pertanian, kehutanan, dan perikanan 2.918
4. Pertambangan dan penggalian 2.771
5. Perdagangan besar dan eceran 1.902

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah menggeser Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah PHK terbanyak yakni sebanyak 13.722 orang. Mayoritas PHK di Jawa Tengah didominasi sektor industri pengolahan sebanyak 13.271 orang.

5 Provinsi dengan PHK Terbanyak per 31 Juli 2024:

1. Jawa Tengah 13.722
2. DKI Jakarta 7.469
3. Banten 6.359
4. Jawa Barat 5.567
5. Sulawesi Tengah 1.812

(ily/ara)

Hide Ads