Perkiraan Uang Pensiun 2 Menteri Baru Jokowi
Dari simulasi yang dilakukan detikcom, setelah berhenti jadi menteri Rosan dan Supratman akan mendapatkan uang pensiun dari negara Rp 100.800 tiap bulan. Jumlah itu didapatkan dari simulasi yang dilakukan dengan patokan uang pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan jabatan.
Dasar pensiun adalah gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan sesuai dengan regulasi PP nomor 60 tahun 2000. Dengan perhitungan tersebut jumlah uang pensiun Rosan dan Supratman per tiap bulan menjabat adalah Rp 50.400.
Bila dikalikan masa menjabat yang cuma dua bulan maka totalnya adalah Rp 100.800, jumlah itu lah yang dibayarkan tiap bulan oleh negara sebagai hak pensiun Rosan dan Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sampai di situ, para menteri juga bisa mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). Ini merupakan tunjangan yang didapatkan dengan melakukan iuran senilai 3,25% selama menjabat sebagai menteri. Seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. THT akan diberikan langsung oleh PT Taspen (Persero).
Pencairan dan pemberian THT bagi mantan menteri juga baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.
Bila Rosan dan Supratman sudah membayar iuran tersebut setiap bulan selama menjabat artinya setiap bulan ada 'tabungan' sebesar Rp 163.800. Bila dikalikan dua bulan menjabat maka jumlah total THT-nya sebesar Rp 327.600.
(ara/ara)