Kandungan Sulfur Untuk Solar Maksimal 3.500 ppm

Kandungan Sulfur Untuk Solar Maksimal 3.500 ppm

- detikFinance
Kamis, 08 Mar 2007 13:36 WIB
Jakarta - Kandungan sulfur dalam minyak solar yang dijual dipasar untuk konsumen indutri dan otomotif harus rendah. Dirjen Migas memberikan batasan sulfur dalam solar adalah maksimal 3.500 ppm.Batas maksimal sulfur dalam solar itu diberlakukan bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 16 Maret 2007 ini, namun bagi solar industri baru akan berlaku pada tahun depan."Berdasarkan SK Dirjen Migas bahwa sulfur untuk CT nomor 48, Solar nomor 51 untuk keduanya maksimal kandungan sulfur 3.500 ppm, tapi karena pada saat itu diumumkan belum siap pelakunya maka diberi waktu menjadi 16 Maret 2007," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Erie Soedarmo, disela-sela seminar tentang Konversi Minyak Tanah ke Elpiji, di Hotel Le Meredien, Jakarta, Kamis (8/3/2007). Sulfur dalam bahan bakar solar secara alami berasal dari minyak mentah dan apabila tidak dihilangkan pada proses pengilangan maka sulfur akan mengkontaminasi bahan bakar kendaraan.Sulfur dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap usia mesin dan sangat signifikan terhadap keberadaan emisi artikulat. "Jadi yang kita kirimi surat adalah para stakeholder seperti Pertamina, Petronas, Shell, bukan spbu-nya. Jika ketahuan ada spbu yang jual di atas 3.500 ppm stakeholdernya yang kena sanksi," jelas Erie.Menurut Erie, yang akan terkena dampak jika aturan ini diberlakukan adalah industri, karena harga akan menjadi lebih mahal. Selisih harga dari solar dengan tingkat sulfur 5.000 ppm dan 3.500 ppm dapat mencapai US$ 3 hingga 4 per barel.Diungkapkan Erie, untuk mendukung kebijakan tersebut, asosiasi industri mobil pun menyatakan telah membuat mobil dengan mesin standar Euro 2, sehingga tidak bisa lagi menggunakan sulfur di atas 3.500 ppm."Ya, jadi kami sudah akomodasi mereka untuk kebijakan ini," ucap Erie. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads