Wajib Tahu! Ini Ciri Investasi Bodong biar Tak Tertipu Seperti Bunga Zainal

Wajib Tahu! Ini Ciri Investasi Bodong biar Tak Tertipu Seperti Bunga Zainal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2024 14:52 WIB
Bunga Zainal saat ditemui di Polda Metro Jaya
Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Bintang sinetron Bunga Zainal menjadi korban kasus dugaan penipuan investasi bodong yang membuatnya rugi hingga Rp 15 miliar. Terduga pelaku yang juga sudah dilaporkan Bunga ke Polisi merupakan teman dekatnya sendiri yang disebut-sebut sudah seperti 'saudara' berinisial CD dan SFS.

Terlepas dari kasus itu, perencana keuangan Andy Nugroho mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat ingin berinvestasi. Terlebih jika investasi yang ditawarkan belum tentu benar atau memiliki kepastian.

Untuk itu menurut Andy masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri investasi bodong sebelum menanamkan modalnya. Dengan begitu yang bersangkutan bisa mengecek secara langsung kebenaran dari investasi yang ditawarkan dan terbebas dari kasus penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara sederhana teorinya kan begini, biar kita terhindar dari investasi bodong, cek dua hal paling utama yaitu legalitas sama logisnya kan," ucapnya kepada detikcom, Jumat (30/8/2024).

"Jadi yang harus kita cek apa biar nggak terjebak lah ya, pertama kita harus cek dulu sebenarnya legalitas perusahaan atau kegiatan investasinya gimana. Kalau dia benar punya usaha investasi kan ada izinnya, ada NPWP-nya, ada dokumen-dokumen akan pendirian perusahaan,"

ADVERTISEMENT

Untuk legalitas, jika produk atau tempat investasi tidak memiliki bukti administrasi atau surat-surat terkait, maka masyarakat patut mencurigai produk atau tempat investasi itu bogong alias palsu.

Kemudian ciri-ciri lain investasi bodong adalah menawarkan keuntungan yang sangat besar hingga terkesan tidak masuk akal. Walaupun untuk tingkat keuntungan yang masuk akal ini berbeda-beda untuk setiap jenis investasi.

"Kedua logic, masuk akal nggak sih antara modal yang dikucurkan dengan hasil yang dijanjikan. Karena kan kalau janji imbal hasilnya terlalu tinggi itu indikasi investasi bodong. Belum lagi kan investasi dari temannya ini, mereka harus ambil untung untuk dirinya sendiri dong. Jadi misalnya dia menjanjikan imbal hasil jauh dari rata-rata sektor usaha yang diinvestasikan itu menjadi indikasi kalau ini investasi bodong. Setiap bisnis atau produk investasi tuh beda-beda ya rata-rata keuntungannya, jadi harus tahu juga" terang Andy.

"Misalnya untuk investasi di proyek pengadaan barang gitu, itu dibilang bisa dapat keuntungan 30% atau 50% dari modal misalnya. Itu kan nggak masuk akal, orang dapat untung 10-15% saja sudah Puji Tuhan syukur Alhamdulillah," jelasnya lagi.

Senada dengan itu, dalam catatan detikcom yang melansir dari penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan akun Instagram resminya (@ojkindonesia), juga pernah disebutkan ada beberapa ciri investasi bodong yang bisa dikenali.

Pertama adalah legal, jadi masyarakat yang ingin berinvestasi harus memeriksa apakah perusahaan dan produk investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang.

Kemudian juga harus logis. Ini bisa memeriksa keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal. Jika ada investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal, maka harus dicurigai.

Misalnya, investasi bodong ini menawarkan atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Lalu produk dan proses bisnis investasi yang tidak jelas.

"Menawarkan komisi atau bonus untuk merekrut anggota baru. Lalu pengembalian investasi macet di tengah-tengah dan tak punya izin resmi," tulisnya, dikutip detikFinance Sabtu (21/1/2023) lalu.

(fdl/fdl)