Konsekuensi Tak Punya NPWP
Kepemilikan NPWP menjanjikan banyak kemudahan fasilitas. Pasalnya setiap kegiatan yang bersinggungan dengan sisi keuangan mulai dari memperoleh pinjaman kredit, sampai transaksi perdagangan harus dilengkapi dengan NPWP.
"Tidak memiliki NPWP berarti mempersempit ruang gerak sendiri. Bahkan, sering terjadi kegiatan bisnis yang sarat dengan berbagai macam bentuk transaksi akan terkendala, mulai bisnis dari skala kecil hingga besar," tulis informasi publik dalam laman Kementerian Keuangan yang diunggah tahun 2008.
Dengan memiliki NPWP, akan terhindar dari sanksi hukum. Dimana ketentuan ini sesuai dengan UU KUP Pasal 39, bahwa akan terkena sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan BPJS Kesehatan
Terkait kepemilikan BPJS Kesehatan, setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan ini, termasuk bayi yang baru lahir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Iuran dalam Penyelenggara Sosial, setiap warga negara Indonesia diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang tertuang pada Pasal 4.
"Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib: a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS," bunyi aturan tersebut.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 juga telah diatur sanksi bagi siapa saja yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. "Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif," bunyi pasal 5 ayat 1.
Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa pertama teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(ada/rrd)