DJP Sebut 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP

DJP Sebut 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 14 Jul 2024 09:44 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementeroan Keuangan (Kemenkeu) masih terus mendorong percepatan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, tinggal 400 ribu yang belum dipadankan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, saat ini proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.

"Dalam menyongsong inovasi pemadananan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan dan InsyaaAllah kami jalankan," kata Suryo, dalam sambutannya di acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo mengatakan, meskipun sistem administrasi yang baru belum mulai digunakan oleh DJP, tetapi ia menjamin bahwa akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK sudah bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan.

"Akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK, untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka, sudah dapat dimanfaatkan dengan baik. 16 layanan sudah kami buka pada kesempatan sampai dengan hari ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selaras dengan upaya transformasi tersebut, sepanjang bulan Juli ini pihaknya akan merilis sejumlah layanan perpajakan untuk bisa digunakan NPWP baru ini. Ditargetkan pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP

"InsyaAllah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaAllah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru. InsyaAllah tahun ini dapat kita jalankan," jelas dia.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.

Pada 1 Juli 2024 kemarin, DJP melaporkan dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan atau belum dipadankan. Dengan demikian, sebanyak 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menerangkan, dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem. Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu.

"Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

DJP juga baru saja meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Terhitung 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU.

Selain dapat diakses dengan tiga jenis nomor identitas tersebut, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

(shc/kil)

Hide Ads