Ekspor Granit Belum Dilarang
Senin, 12 Mar 2007 11:57 WIB
Jakarta - Produk granit belum masuk kategori sebagai bahan galian yang dilarang, layaknya pasir laut. Namun untuk ekspor granit harus melalui verifikasi oleh surveyor yakni Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.Keputusan itu sesuai dengan Permendag No.3/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari mengenai kewajiban verifikasi atas ekspor bahan galian golongan C yang mencakup 30 HS item seperti kaolin, granit, marmer dan batu apung. Peraturan ini efektif berlaku mulai 6 Februari 2007. "Ekspor pasir sudah dilarang, tapi granit yang masuk dalam bahan galian golongan C masih boleh diekspor, tapi syaratnya wajib melalui verifikasi oleh Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida kepada detikFinance, Senin (12/3/2007).Sebelumnya, pemerintah Singapura berniat mencari klarifikasi kepada pemerintah Indonesia terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar yang menyatakan ekspor granit akan dilarang. Larangan itu diberlakukan mengingat ekspor granit bisa mengganggu lingkungan.Sementara pihak yang berwenang juga menemukan adanya penyalahgunaan ekspor granit ke Singapura. Dalam kapal yang ditemukan, pasir laut tetap diekspor dengan ditutupi oleh granit. Padahal pasir laut sudah terkena larangan ekspor.Dia menjelaskan, kapal tongkang yang mengangkut pasir ditutupi granit itu harus diperiksa apakah mengantongi hasil pengecekan dari surveyor atau tidak. "Kalau tidak ada, harus dipertanyakan. Artinya dia tidak melalui hal yang legal," tegasnya.Diah mengaku ada keanehan jika memang benar ada pasir yang diselundupkan dalam tongkang pengangkut granit. Pasalnya, kapal tersebut seharusnya sudah penuh dengan muatan granit dengan bobot antara 2.500-3.000 ton. "Jadi kalau dicampur pasir, itu hal aneh. Berarti dia mampir ke tempat penambangan pasir," tambahnya.Untuk mengatasi hal ini, lanjut Diah, yang lebih diperlukan adalah implementasi penegakan hukum sesuai UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. "Jangan sedikit-sedikit menggantungkan ke pemerintah pusat dengan minta pelarangan ekspor karena dampak pelarangan ekspor itu ke semua pihak," ujarnya.Diah juga mengaku hingga saat ini dirinya masih sering mendapat laporan adanya pasir laut yang diselundupkan meski sudah dilarang. Yang paling banyak terjadi adalah di Kepulauan Riau.
(qom/ir)











































