Poin-poin Surat
Ada empat poin yang disoroti sebagai pelanggaran terkait penyelenggaraan Munaslub dalam AD/ART. Pertama, Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) terkait pelanggaran AD/ART.
Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun ALB untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, Munaslub seharusnya diadakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari ALB yang hadir di musyawarah terakhir, namun rapat semacam itu disebut tidak pernah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, kurangnya kehadiran peserta sah. Arsjad Rasjid menyebut Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari 35 yang ada, serta 25 ALB dari total 221 anggota yang terdaftar.
Keempat, pimpinan sidang Munaslub disebut tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Dalam suratnya, Arsjad Rasjid meminta Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk atau bimbingan agar asosiasi tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Arsjad Rasid berharap pemerintah dapat menegakkan AD/ART Kadin Indonesia sehingga tidak terjadi dualisme kepengurusan yang disebut dapat menganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.
"Jika diperlukan, kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia. Atas perhatian serta perkenaan dari Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Simak Video: Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Ilegal, Akan Tempuh Jalur Hukum dan Investigasi
(hal/ara)