Status BKPM Langsung Bertanggung Jawab Pada Presiden
Kamis, 15 Mar 2007 22:47 WIB
Jakarta - Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, akhirnya Panja RUU Penanaman Modal memutuskan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang kepala. Sebelumnya BKPM harus berkoordinasi dengan Departemen Perdagangan.Demikian salah satu hasil pembahasan RUU Penanaman Modal antara Menteri Perdagangan, akademisi dan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2007)."Kepala BKPM akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan diberlakukannya UU ini berlaku ketentuan penutup artinya kalau ada UU lain yang bertentangan dengan isi penanaman modal batal," kata Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi.Menurut dia, pembahasan RUU ini akan selesai sesuai target yaitu 27 Maret 2007.Dalam RUU Penanaman Modal tertulis pemerintah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal baik koordinasi antar instansi pemerintah, antar instansi pemerintah dengan Bank Indonesia, antar pemerintah dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan penanaman modal dikoordinasi oleh badan koordinasi penanaman modal.
(ken/ken)











































