PPN Jadi 12% di 2025? Wamenkeu Thomas: Berilah Pak Prabowo Jadi Presiden Dulu

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2024 18:15 WIB
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Banten -

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya naik menjadi 12% pada 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, penerapan kebijakan PPN 12% masuk era Prabowo Subianto.

Saat ditanya terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal ini baru dapat dipastikan usai pergantian pemerintahan ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Berilah Pak Prabowo jadi presiden dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya dari Presiden Prabowo dan kabinetnya," kata Thomas dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% telah diketahui oleh Prabowo. Hal ini selanjutnya akan dibahas dan dijawab kabinet berikutnya terbentuk.

"Yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinet terbentuk," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% tergantung keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Terkait apakah penerimaan perpajakan tahun depan sudah termasuk PPN 12%, Febrio menjelaskan pihaknya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tentunya menu-menu reformasi harus terus kita lanjutkan, karena kita melihat perekonomian juga sudah mulai menunjukkan ruang untuk kita bisa tumbuh. Walaupun ekonomi global masih sangat menantang. Jadi kita akan terus bisa melihat bagaimana ekonomi tumbuh dengan baik tetapi rasio pajak bisa kita jaga stabil," kata Febrio, ditemui di DPR RI, Selasa (17/9/2024) lalu.

Di lokasi yang sama, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan penerimaan perpajakan tahun depan belum termasuk perhitungan jika PPN 12% diberlakukan di 2025. Dia menyebut kebijakan itu harus dibahas kembali dengan pemerintah baru bersama Komisi XI DPR RI.

"Belum, 2024 di antaranya itu tidak termasuk PPN 12% dari 11% ke 12%. Kita nggak berkehendak menaikkan itu. Karena itu nanti ketentuan baru di tahun 2025 pemerintah meminta persetujuan Komisi XI," ujar Said.

Simak Video: Soal PPN Naik 12%, Menko Airlangga: Lihat UU APBN Nanti






(shc/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork