Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyegel sebanyak 11 ribu ton baja profil siku sama kaki. Penyegelan itu dilakukan di salah satu produsen baja di Kawasan Kampung Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pihaknya sudah mengawasi produsen baja lokal tersebut sejak 12 September lalu. Hasilnya, sebanyak 11 ribu ton baja profil siku sama kaki tidak mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Ini disebut besi siku sama kaki, ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Jumlahnya ada 11 ribu ton jadi nggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo. Banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar," kata Zulhas di Pabrik Produksi Baja di Cikarang Utara, Kamis (26/9/2024).
Apabila baja itu digunakan untuk pembangunan jalan tol, Zulhas bilang jalan tolnya dapat bergoyang-goyang. Selain itu, Zulhas bilang dapat membuat bangunan roboh jika menggunakan baja tanpa lolos SNI dan NPB. Untuk itu, dia menekankan pentingnya memenuhi standar dan syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan perbedaan baja yang memenuhi syarat SNI dan tidak, meskipun bahan baku yang digunakan sesuai. Di antaranya, ada nama pabrik pembuatnya, ukuran produk, kelas baja nomor leburan, tanggal produksi, tanda warna cat pada ujung penampang sesuai kelas baja profil.
"Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua Minggu jalan tolnya goyang. Jadi,.penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa mengukur, nggak bisa mengecek sehingga nanti bangunannya roboh. Pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi kan masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," jelasnya.
Nantinya, baja-baja yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dilebur Kembali, sebab harus memenuhi standar syarat-syarat yang ditetapkan. Untuk pelaku usahanya, akan ditindak secara administrasi.
"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi, harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh perindustrian sehingga tidak ada resiko bagi konsumen," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin mengatakan ada perbedaan harga untuk baja yang memenuhi SNI dan tidak. Dia menyebut perbedaan harganya bisa mencapai Rp 20.000 per batang.
"Kalau perbandingan harga aja, tadi itu hitung-hitungan sekitar ada Rp 15.000-20.000-an satu batang," kata Rusmin.
Rusmin menilai produsen baja yang nakal ini lantaran adanya permintaan dari pembeli. Untuk itu, pihaknya akan tetap mengawasi produksi hingga memenuhi standar.
"Karena ternyata tidak memenuhi SNI itu, ada permintaan di sini. Makanya kita tahan sampai istilahnya yang keluar itu sesuai dengan SNI. Nanti ada temen-temen yang membina," terangnya.
Simak Video: Mendag Beri Penghargaan ke 610 Pasar Tertib Ukur & Ber-SNI
(das/das)