Kontribusi Pajak Hanya 1%
Di kesempatan berbeda, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Muchamad Arifin mengatakan, kontribusi kelas menengah melalui pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) tidak lebih dari 1% terhadap total penerimaan pajak.
"Kalau dibilang kelas menengah ini bicara mengenai individu. Pajak yang dibayarkan orang pribadi jika ditotalkan secara nasional dibandingkan penerimaan total, nyaris tidak besar, sekitar 1%," kata Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan, sumbangan tersebut relatif minim lantaran kelompok kelas menengah paling banyak bekerja di sektor informal, yang tidak terintegrasi dengan sistem pajak. Sektor ini pun tidak terpantau dalam radar otoritas pajak.
Kondisi ini tentu berbeda dengan badan usaha, yang ketika akan didirikan harus mendaftarkan izin mendirikan usaha sehingga terintegrasi dengan sistem pajak. Hal ini lantaran badan usaha harus menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
"Maka tadi kalau NIK bisa berjalan di 2025 dan core tax, nanti data di situ tergabung. Kelihatan si X dengan penghasilan sekian belum punya NPWP, beda dengan karyawan karena pasti dipotong," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, penurunan angka kelas menengah diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2024 tercatat jumlahnya mencapai 47,85 juta penduduk, turun dibandingkan tahun 2019 sebesar 57,33 juta. Kebanyakan dari para kelas menengah ini turun ke posisi menuju kelas menengah atau aspiring middle class.
(shc/ara)