Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nominal utang pemerintah per Agustus mencapai Rp 8.461,93 triliun. Angka ini turun Rp 40,76 triliun (0,47%) dibandingkan Juli sebesar Rp 8.502,69 triliun.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Riko Amir mengatakan, penurunan utang ini disebabkan adanya pembayaran utang jatuh tempo pada Agustus.
"Jatuh tempo itu kan di satu tahun itu nggak di satu titik, disebar juga. Jadi pas mungkin bulan itu, ada jatuh tempo yang sangat besar, jadi utangnya turun," tutur Riko kepada awak media, di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,49%. Angka ini menurun dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya 38,68%.
Besaran rasio utang yang tercatat per akhir Agustus 2024 ini masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Menurut Riko, rasio utang tersebut masih dalam lingkup yang aman. Pihaknya berharap gar rasio bisa dipertahankan dalam koridor yang menurun. Apalagi mengingat utang pemerintah naik drastis saat pandemi Covid-19 lalu.
"Outstanding utang memang bertambah, tapi secara debt to GDP sudah menurun dan saat pandemi rasio utang naik lagi. Dari angka 40,7%, perlahan kami turunkan," ucapnya.
Sebagai informasi, dokumen dokumen APBN KiTa September 2024 mencatatkan, posisi utang pemerintah mencapai Rp 8.461,93 triliun per 31 Agustus 2024 atau setara 38,49% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Lebih lanjut, komposisi utang pemerintah terdiri atas Rp 7.452,65 triliun dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman Rp 1.009,37 triliun.
(shc/ara)