Jokowi Naikkan Tukin PNS Kemenko PMK, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Jokowi Naikkan Tukin PNS Kemenko PMK, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 14:10 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi - Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Hal ini setelah 7 tahun tak ada kenaikan sehingga dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di dalamnya.

Keputusan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK yang berlaku sejak diundangkan 30 September 2024. Dengan begitu, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 112 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan baru tersebut, dikutip Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

Khusus untuk Menko PMK yang saat ini dijabat Muhadjir Effendy, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa Menko PMK mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Besaran tukin di Kemenko PMK:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Simak Video: Jokowi Sebut Tukin PNS Ditentukan dari Pembelian Produk Lokal

[Gambas:Video 20detik]



(aid/kil)

Hide Ads