Aturan Tender Langsung Pembelian Listrik Diperketat

Aturan Tender Langsung Pembelian Listrik Diperketat

- detikFinance
Kamis, 22 Mar 2007 16:42 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memperketat peraturan penunjukan langsung terkait pembelian tenaga listrik. Ini dilakukan agar proyek-proyek listrik swasta (Independent Power Plant/IPP) bisa terus berjalan. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono menyatakan, selama ini success factor IPP dibawah 50%. Sehingga pemerintah akan mengusahakan agar IPP bisa terus jalan dengan beberapa kemudahan. "Dipertegas lagi supaya proyeknya jalan. Di IPP kan sukses faktornya dibawah 50 persen," ujarnya usai mengisi Seminar Mekanisme Pengadaan Pembangkit Listrik di Departemen ESDM hari ini Kamis (22/3/2007). Selama ini penunjukan langsung pembelian listrik dimungkinkan jika pembangkitnya menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara mulut tambang dan energi setempat lainnya. Selain itu penunjukan langsung dimungkinkan untuk pembelian kelebihan listrik yang diproduksi pembangkit. Juga apabila sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis penyediaan tenaga listrik. Atau penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada pusat pembangkit tenaga listrik yang sudah beroperasi. Purwono menjelaskan, peraturan yang akan diperinci antara lain mengenai harga batubara di mulut tambang. Pihaknya akan merinci makna mulut tambang misalkan sebagai tempat yang bisa dijangkau tanpa transportasi. Selain itu, jika perusahaan yang akan membeli listrik merupakan konsorsium, harus berkonsorsium dengan pemilik tambang. Hal ini menurut Purwono bisa menurunkan harga batubara sebagai bahan bakar pembangkit. "Mulut tambang itu artinya tidak pakai transportasi, jarak 100 meter boleh, tapi tidak mengeluarkan dana. Lalu perusahaan tambang konsorsium, pemilik tambangnya harus ikut. Supaya harga lebih murah," ujarnya Selain itu, Purwono juga menjelaskan bahwa 5 kontrak EPC (engineering, procurement, and construction) yang ditandatangan kemarin (21/3/2007) bisa saja batal. Hal ini memungkinkan jika para kontraktor tidak bisa memenuhi financial closing dalam 3 bulan. "Itu kan belum financial closing, setelah signing mereka (kontraktor) akan pergi ke bank cari financing. Kita tunggu dapat atau tidak, kalau dalam waktu tiga bulan tidak dapat ya batal," jelasnya. (lih/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads