4 Contoh Surat PHK dari Perusahaan dan Etika Memecat Karyawan

4 Contoh Surat PHK dari Perusahaan dan Etika Memecat Karyawan

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Senin, 07 Okt 2024 09:00 WIB
Ilustrasi surat PHK, surat pemecatan karyawan.
Ilustrasi surat PHK. Foto: Freepik
Jakarta -

Karena beberapa alasan, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat karyawannya. Salah satu hal penting dalam proses tersebut adalah memberikan surat PHK.

Di bawah ini akan kita ulas beragam contoh surat PHK dari perusahaan maupun instansi lainnya. Ketahui juga bagaimana etika dalam melakukan PHK dan hak-hak apa saja yang harus diperoleh karyawan.

Macam-macam Contoh Surat PHK

Berikut ini beberapa contoh surat PHK dari berbagai instansi dengan berbagai alasan pemecatan:

1. Contoh Surat PHK karena Masalah Keuangan

KOP SURAT

Dengan ini,
Diberitahukan kepada

ADVERTISEMENT

Nama : Susilo Wahyono
Jabatan : Operator Bagian Produksi

PT KKN Textile memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Saudara terhitung sejak 1 November 2024 sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja.

Perusahaan terpaksa mengambil keputusan ini atas pertimbangan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, sehingga harus mengurangi jumlah karyawan yang tidak seimbang dalam aspek efektivitas produksi.

Demikian surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 November 2024

Hormat kami,

Toni Bagiyo
HRD PT KKN Textile

2. Contoh Surat PHK karena Kinerja Karyawan

KOP SURAT

SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 20/PHK/X/2024

Kepada Yth. Saudari Naomi Pangestu
di Tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudari Naomi selama 1 (satu) bulan terakhir setelah diterbitkannya surat peringatan ke-2, kami menilai kinerja Saudari tidak mengalami peningkatan dan perbaikan kinerja, baik dari sisi kedisiplinan maupun tanggung jawab pekerjaan Saudari Naomi.

Maka dengan ini kami terpaksa memberhentikan saudari Naomi dari pekerjaan sebagai Manajer Pemasaran PT Maju Mundur. Terhitung dari tanggal 20 September 2024, hubungan kerja antara PT Maju Mundur dengan Sdr Naomi Pangestu dinyatakan berakhir.

Demikian surat PHK ini kami sampaikan. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Dengan hormat,

Manajer HRD
PT Maju Mundur

Catur Mungkur

3. Contoh Surat PHK Dosen

KOP SURAT

SURAT PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Nomor: A-1/Kp.09/01/2024

Diberitahukan Bahwa:

Nama: _____
Jabatan: Dosen Tetap Bukan PNS

Berdasarkan surat dari Saudara, (nama lengkap) tanggal 7 Januari 2024, tentang Permohonan Pengunduran diri sebagai Dosen Tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Angkasa Jaya.

Dengan demikian maka terhitung tanggal 08 Januari 2020 dinyatakan diberhentikan dengan hormat dari Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau.

Ketua dan segenap Warga Kampus Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas loyalitas Saudara selama bekerja pada Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Riau.

Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, diucapkan terima kasih.

Bintan, 23 Januari 2024

Ketua

Prof Wahyu

4. Contoh Ucapan Terima Kasih setelah Surat PHK

KOP SURAT

Nomor: /OK5.4/PP/2024
Lampiran: -
Hal: Ucapan Terima Kasih

Kepada
Sdr. .....
Petugas:
Program Studi:
Fakultas:

Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat pemberhentian Saudara ............. petugas (nama jabatan). Kepada Saudara kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini pada Universitas Jaya Sentosa.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

Dekan

Dr. Joko

Etika Melakukan PHK kepada Karyawan

Selaku perusahaan, manajemen harus bersikap profesional ketika melakukan PHK kepada karyawannya. Selain mematuhi aturan perundang-undangan, perusahaan juga harus mengetahui etika dalam melakukan PHK kepada karyawan.

Berikut ini etika dalam melakukan PHK kepada karyawan yang dilansir dari situs Employsure:

1. Pastikan Ada Dasar yang Kuat

Dalam melakukan PHK, instansi harus memiliki dasar yang kuat, apakah karena masalah finansial perusahaan atau kinerja karyawan. Paparkan secara detail masalah mendasar yang menyebabkan pemecatan.

2. Mematuhi Hukum yang Berlaku

Perusahaan wajib menjalankan aturan hukum yang berlaku ketika melakukan PHK. Hal ini mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Aturan hukum ini antara lain:

  • Berdasarkan alasan yang diperbolehkan undang-undang.
  • Melalui prosedur peringatan dan pemberian kesempatan.
  • Pemberitahuan PHK yang tidak mendadak.
  • Jika karyawan adalah anggota serikat pekerja, perusahaan mungkin perlu mengikuti prosedur khusus.

3. Berkomunikasi dengan Jelas dan Ramah

Lakukan komunikasi yang jelas dan ramah kepada karyawan yang di-PHK. Usahakan terjadi komunikasi yang terbuka dan jujur. Lakukan pertemuan dengan singkat namun komprehensif yang mencakup semua aspek yang diperlukan tanpa banyak basa-basi.

4. Bersikap Hormat

Tetaplah bersikap hormat dan profesional selama pertemuan berlangsung. Akuilah upaya karyawan dan berterima kasih atas kinerja mereka selama ini.

5. Bersiaplah untuk Respons Emosional

Karyawan mungkin merespons hal ini secara emosional, mungkin menangis atau marah. Perwakilan dari perusahaan harus bersiap menangani hal ini. Bantu mereka tetap tenang agar pertemuan berakhir dengan klir.

6. Berikan Hak Karyawan

Jangan lupa untuk memberikan seluruh hak karyawan, seperti gaji terakhir, pesangon, sisa cuti, dan sebagainya.

7. Komunikasikan dengan Tim Secara Tepat

Komunikasikan hal ini dengan tim secara tepat. Jangan membuat situasi tim menjadi tidak nyaman atas kejadian ini. Bersikaplah terbuka untuk berdiskusi dan tawarkan dukungan kepada siapa pun yang kesulitan menghadapi perubahan.

Hak Karyawan yang Kena PHK

Seperti yang dibahas di atas, perusahaan tetap harus memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah hak karyawan yang harus dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Nominalnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, yakni sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
  • Perhitungan ini berlaku hingga kelipatan masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan jumlah maksimal adalah 9 kali upah per bulan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain uang pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja. Semakin lama bekerja di perusahaan itu, maka uang penghargaan ini juga semakin besar.

  • Masa kerja 3-6 tahun = berhak 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun = berhak 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun = berhak 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun = berhak 5 bulan upah
  • Masa kerja 15-18 tahun = berhak 6 bulan upah
  • Masa kerja 18-21 tahun = berhak 7 bulan upah
  • Masa kerja 21-24 tahun = berhak 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 atau lebih = berhak 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak Kerja

Ada juga uang penggantian hak kerja yang merupakan hasil konversi ke dalam bentuk uang dari sejumlah hak karyawan yang belum diambil selama bekerja. Antara lain sebagai berikut:

  • Cuti karyawan yang masih berlaku.
  • Ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hak lain yang dicantumkan dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati kedua pihak.

Nah, itulah tadi beragam contoh surat PHK dari perusahaan atau instansi. Selain memberikan surat PHK, perusahaan harus melaksanakan prosesnya sesuai etika dan pastikan semua hak karyawan terpenuhi.




(bai/inf)

Hide Ads