Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Aplikasi Temu

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Aplikasi Temu

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 07 Okt 2024 12:52 WIB
Aplikasi Temu
Aplikasi Temu (Foto: Screenshot/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aplikasi Temu asal China belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang

"Dan so far sampai sekarang belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut," kata Moga ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (7/10/2024).

Moga menekankan semua e-commerce luar negeri harus memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika memenuhi syarat dalam aturan itu, Kemendag akan mengeluarkan izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendag 31 udah jelas Persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perjalanan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan (izin)," terangnya.

Namun, selama aplikasi tersebut belum memenuhi persyaratan, pihaknya tak akan mengeluarkan izin usaha sebagai e-commerce. Moga menegaskan pemerintah juga masih terus berupaya untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor dari aplikasi luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Selama mereka masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal US$ 100 dolar seperti itu. Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi ya untuk memproteksi industri untuk melindungi produksi dalam negeri," ungkapnya.

Diakui Moga, banyaknya aplikasi atau e-commerce luar negeri yang bermunculan tak bisa dihindari. Meski begitu, upaya untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri tetap dilakukan dengan ditetapkan sebuah kebijakan.

"Yang kedua juga Ini kan era digitalisasi ya dan kita sudah tidak bisa menghindar. Cuma kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," pungkasnya.

Aplikasi Temu merupakan e-commerce asal China. Kabarnya aplikasi tersebut menjual barang yang berasal dari pabrikan sehingga harga sangat murah. Aplikasi ini pun sangat dihindari oleh pemerintah karena dapat memukul produk UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, bahwa pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

"Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM," ujar Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10).

Fiki menjelaskan, aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

"Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia," tutur Fiki.

Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

(ada/das)

Hide Ads