Anak-anak ini Kerja Jadi CEO, Gajinya Hampir Rp 100 Juta/Bulan!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2024 16:32 WIB
Foto: Ben Rosett/Unsplash
Jakarta -

Sebanyak 20 anak di bawah umur di Korea Selatan (Korsel) dilaporkan memiliki pendapatan tahunan lebih dari 100 juta won atau setara dengan Rp 1,1 miliar (kurs Rp 11,62 per Korea Won) atau sekitar Rp 91 juta per bulan sebagai CEO dalam lima tahun terakhir.

Melansir dari The Korean Herald, Selasa (2/10/2024), hal ini terungkap dari data Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan yang diserahkan kepada seorang anggota Partai Demokrat Korea, Jin Sun-mee.

"Data tersebut hanya mencakup mereka yang terdaftar sebagai pemilik bisnis di bawah sistem asuransi kesehatan, yang mencakup perwakilan bersama," tulis Korean Herald dalam laporannya.

Dalam data tersebut, per Agustus 2024 kemarin terdapat 360 pemilik bisnis atau CEO berusia di bawah 19 tahun. Termasuk 20 anak di bawah umur yang memperoleh penghasilan lebih dari 100 juta won (Rp 1,1 miliar) per tahun tadi.

"Klub senilai 100 juta won itu mencakup 12 individu berusia 11-15 tahun, lima anak di bawah umur berusia 16-17 tahun, dua berusia enam hingga 10 tahun, dan satu berusia di bawah lima tahun," terang outlet media itu.

Jika dirinci lebih jauh berdasarkan pendapatan, 41 anak di bawah umur tercatat memiliki penghasilan antara 50-100 juta won (Rp 581 juta-1,1 miliar), dan 299 anak di bawah umur memiliki penghasilan kurang dari 50 juta won (Rp 581 juta).

Jika dibagi berdasarkan wilayah, Seoul memiliki jumlah CEO anak di bawah umur terbesar dengan jumlah 231 individu. Lalu diikuti Provinsi Gyeonggi dengan 61 CEO anak, Incheon dengan 22 CEO anak, Busan dengan 18 individu, dan Provinsi Jeolla Utara dengan 9 individu.

Selebihnya tidak ada laporan CEO di bawah umur di beberapa wilayah lain termasuk Gwangju, Ulsan, Provinsi Chungcheong Utara, Provinsi Jeolla Selatan, Provinsi Gyungsang Utara, dan Jeju.

Jin Sun-mee yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR negara itu menyebut banyaknya jumlah CEO di bawah umur ini menimbulkan kekhawatiran adanya celah dalam proses pembayaran pajak warisan.

"Ini bukan hanya masalah yang terjadi pada beberapa individu, tetapi juga merupakan cerminan dari kesenjangan pendapatan yang meluas di seluruh masyarakat," katanya.

Karena itu, Jin menyerukan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah pendirian usaha milik anak di bawah umur sebagai cara menghindari pajak warisan.

"Kita perlu pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah penghindaran pajak warisan oleh mereka yang memanfaatkan undang-undang yang mengizinkan anak di bawah umur untuk mendaftarkan usaha," katanya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork