Situs resmi kadin yang beralamat www.kadin.id sudah terblokir sejak 6 Oktober lalu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono.
Dhanis mengatakan situs resmi Kadin, www.kadin.id telah diblokir dan tidak dapat diakses sejak tanggal 6 Oktober 2024. Alhasil, layanan Kadin kepada anggotanya saat ini terhambat. Padahal situs tersebut merupakan platform resmi yang berfungsi sebagai sumber informasi terkait profil organisasi, program kerja, dan layanan bagi anggota Kadin serta komunitas bisnis.
"Situs resmi Kadin, www.kadin.id telah diblokir dan tidak dapat diakses, sejak tanggal 6 Oktober 2024. Pemblokiran terjadi secara mendadak tanpa alasan yang jelas dan terdeteksi dalam daftar pemblokiran TrustPositif Kominfo dan di berbagai penyedia layanan internet (ISP)," kata Dhanis dalam keterangannya, Kamis (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhanis menjelaskan sejak pertama kali didaftarkan pada PANDI pada 3 Oktober 2016, kadin.id tidak pernah dilaporkan melanggar peraturan apa pun. Dia menyebut konten situs ini berisi layanan untuk anggota dan komunitas bisnis dan sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 14 Ayat 3.
"Sebagai tindak lanjut, Kadin Indonesia telah menyampaikan surat resmi dengan nomor 2005/DP/X/2024 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Bapak Budi Arie Setiadi, pada 6 Oktober 2024, untuk meminta normalisasi akses situs web kadin.id agar kembali beroperasi sesuai fungsi dan tugasnya sebagai wadah pengusaha Indonesia dan mitra strategis pemerintah," imbuh dia.
Terkait dengan dinamika internal Kadin Indonesia, Dhania menyebut hingga saat ini kami berpegang pada hasil keputusan Munas VIII di tahun 2021, yang dilaksanakan sesuai dengan UU No.1 tahun 1987, Keppres No.18 Tahun 2022 dan peraturan organisasi Kadin Indonesia.
Dia menekan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024. Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi, melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.
"Saat ini, kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia. Setiap langkah yang diambil termasuk penetapan pengurus organisasi harus selalu mengacu pada UU No.1 tahun 1987, Keppres No.18 Tahun 2022 dan peraturan organisasi Kadin Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, detikcom telah mencoba mengaksesnya, tapi situs tersebut tidak menunjukkan informasi mengenai Kadin Indonesia. Justru menampilkan laman tersebut tidak bisa diakses.
Saat detikcom mencari 'Kadin' pada situs pencarian, muncul laman Kadin lain, yakni kadinindonesia.id. Situs tersebut dapat diakses dan poster ucapan selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029 muncul pertama kali.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Firlie Ganinduto mengatakan laman kadin.id masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Minggu sekitar pukul 15.00 WIB sore. Dia menyebut situs masuk dalam daftar hitam Kominfo apabila terdapat konten atau layanan negatif, seperti judi online hingga pornografi.
"Masuk ke dalam blacklist-nya Kominfo jam tiga-an, jam 2.30-2.40 lah sore. Nah kita itu kan, website kita kan hanya profil organisasi sama pelayanan. Yang penting itu pelayanan. Jadi akhirnya karena terblokir, pelayanan kita terganggu," kata Firlie kepada detikcom, Rabu (9/10/2024
(rrd/rrd)