Bouraq Dinyatakan Pailit

Bouraq Dinyatakan Pailit

- detikFinance
Senin, 26 Mar 2007 12:37 WIB
Jakarta - Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat akhirnya menyatakan pailit terhadap Maskapai penerbangan PT Bouraq Indonesia Airlines. Gugatan kepailitan sebelumnya diajukan oleh PD Sinar Jaya Offset dan sejumlah karyawan Bouraq. Putusan pailit ini didasarkan atas 51 bukti.Keputusan atas pailitnya Bouraq itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Andriyani Nurdin dalam sidang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2007).Dalam amar putusannya, termohon terbukti memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Majelis juga membebankan biaya perkara kepada termohon.Hakim juga menunjuk kurator Hairus Saleh dan Zurfin Siagian untuk menghitung aset termohon, dan menunjuk hakim pengawas Heru Purnomo. Menurut kuasa hukum penggugat, Nusirwin, majelis hakim telah kooperatif sesuai kondisi sebenarnya. Ia juga berharap Bouraq segera melakukan pelelangan aset sehingga mampu membayar gaji karyawan.Sidang dihadiri sekitar 20-an karyawan Bouraq. Saat putusan pailit dibacakan, puluhan karyawan tersebut langsung bertepuk tangan dan mengucap syukur. Sementara Pengacara Bouraq Ramadani memilih tidak berkomentar. "Silakan tanya ke pengacara karyawan Buruh," cetusnya.Alasan diajukan gugatan pailit atas Bouraq ada dua yakni:Pertama, utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 1.044.446.000, dapat ditagih 28 September 2005 dan 18 April 2006 kepada PD Sinar Jaya Offset. Pada awalnya termohon sudah memesang barang-barang dan cetakan kepada pemohon. Pemohon telah menyerahkan barang yang dimaksud, namun tidak terbatas pada barang cetakan. Batas waktu penyelesaian utang telah terlampaui, namun termohon tidak pernah melunasi utangnya kepada termohon. PD Sinar Jaya selaku pemohon sudah berulang kali menagih, namun hingga permohonan pailit diajukan, termohon tidak memberi tanggapan sama sekali. Kedua, adanya gugatan dari kreditor lain. Termohon juga punya utang kepada sejumlah mantan karyawan yakni Noval Achmad, Marludin SH, Ramadhani Hanfiah, Bambang Eddy, Ali Sukardi. Sidang pertama gugatan pailit atas Bouraq sudah berlangsung 26 Februari 2007. Sidang juga sudah berlangsung selama lima kali. Karyawan Bouraq ikut menggugat karena setelah berhenti beroperasi sejak tahun 2003, maskapai tersebut tidak lagi membayar kewajibannya. Total utang yang harus dibayar ke karyawan sejak Maret 2005 sekitar Rp 15 miliar. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads