PP Pendukung RUU Penanaman Modal Disiapkan
Senin, 26 Mar 2007 13:02 WIB
Jakarta - Peraturan pelaksanaan yang akan mendukung UU Penanaman Modal diharapakan dapat diselesakan dalam beberapa minggu kedepan. Peraturan pelaksanaan tersebut dibutuhkan untuk dapat diterapkannya UU Penanaman Modal.RUU Penanaman modal saat ini telah ditandatangani drafnya dan selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Pangestu, usai rapat pengesahan dan penandantanganan RUU Penanaman Modal, di Komisi VI DPR RI, gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2007)."Beberapa minggu ini setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) ditingkat menteri kemudian diajukan ke presiden dan bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Mari.Dikatakan Mari, saat ini tim yang juga membahas RUU Penanaman Modal secara paralel sudah bekerja menyiapkan peraturan pelaksanaan yang akan dibawa dalam rakor ditingkat menteri tersebut.Dijelaskan Mari, UU Penanaman Modal dan paket investasi yang terkait dengan UU Penanaman Modal tersebut dapat mendorong investasi di Indonesia."Diharapkan ini merupakan langkah penting untuk menarik investasi," ucap Mari.Mari menambahkan, setelah UU disahkan dan dilengkapi dengan paket investasi diharapkan bidang usaha yang terbuka (dibolehkan) dan tertutup (tidak dibolehkan) untuk penanaman modal asing bisa lebih jelas.
(hdi/qom)











































