Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap transaksi judi online terus berkembang. Saat ini modus baru transaksi judi online beranjak ke dompet digital atau e-wallet.
Budi Arie menyebut, dalam catatannya transaksi judi online melalui e-wallet mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Pihaknya juga telah mengendus ada 573 akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.
"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," kata dia dalam acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Transaksi Judi Online di RI Tembus Rp 600 T |
Sebanyak 537 akun e-wallet telah diajukan pemblokiran kepada Bank Indonesia (BI). Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ribuan rekening yang dijadikan untuk transaksi judi online.
"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia," jelasnya.
Hingga September 2024, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun.
Budi Arie menyebut selain kerugian finansial, judi online juga berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya.
"Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online," pungkasnya.
Simak: Video Pengunjung Situs Judol Turun 50%, Budi Arie: Saya Masih Belum Puas