Menperin: Investor Asing dan Lokal Tak Ada Beda

Menperin: Investor Asing dan Lokal Tak Ada Beda

- detikFinance
Selasa, 27 Mar 2007 14:22 WIB
Jakarta - Menjelang pengesahan UU Penanaman Modal (PM) pada 29 Maret 2007, muncul tudingan UU PM lebih mementingkan investor asing ketimbang investor lokal.Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris pun menegaskan tidak ada pembedaan perlakuan untuk investor asing dan lokal."Dunia sudah tanpa batasan, kita sudah tidak bisa lagi membedakan modal dalam negeri dan luar negeri. Indonesia membuka selebar-lebarnya pintu masuk bagi investor luar maupun dalam negeri," kata Fahmi disela acara Rapimnas Kadin, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (27/3/2007)."Jadi kalau kita masih bedakan arus investasi tidak akan lancar masuk baik dari modal dalam negeri maupun luar negeri," imbuh Fahmi.Menurut Fahmi, setelah UU PM selesai maka pemerintah harus membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif investasi."UU ini berkaitan dengan UU Pajak dan UU Kepabeanan jadi tiga UU ini merupakan kombinasi ideal bagi pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha di Indonesia" kata Fahmi.UU PM lanjut Fahmi, tidak bisa menjadi satu-satunya acuan dalam berinvestasi. UU PM hanyalah memberikan pintu masuk bagi investor yang akan menanam modalnya.Investor dalam negeri juga akan diberi insentif jika mengembangkan usahanya di luar Pulau Jawa. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads