Elon Musk Bagi-bagi Rp 15 M Tiap Hari hingga Pencoblosan Pilpres AS

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 21 Okt 2024 08:56 WIB
Foto: REUTERS/Carlos Barria/File Photo Purchase Licensing Rights
Jakarta -

Miliarder teknologi Elon Musk mengumumkan akan memberikan US$ 1 juta atau setara Rp 15,45 miliar (kurs Rp 15.450) setiap hari kepada pemilih terdaftar di negara bagian. Namun hal ini justru menuai pandangan negatif dari para ahli hukum pemilu.

Dikutip dari CNN Internasional, Senin (21/10/2024), para ahli hukum pemilu menilai bahwa undian tersebut dapat melanggar hukum, di mana terdapat larangan pembayaran kepada orang untuk mendaftar.

Pernyataan Musk terkait pemberian US$ 1 juta itu disampaikannya saat berkampanye untuk mantan Presiden AS Donald Trump hari Sabtu lalu. Musk mendorong agar para pemilih di negara bagian medan perang menandatangani petisi yang mendukung amandemen, dan berharap jumlah pemilih bisa tembus 2 juta orang.

"Kami akan memberikan US$ $1 juta secara acak kepada orang-orang yang telah menandatangani petisi, setiap hari, mulai sekarang hingga pemilihan," kata Musk pada acara kampanye di Harrisburg, Pennsylvania.

Pemilik X dan CEO Tesla tersebut merujuk pada petisi yang diluncurkan oleh komite aksi politiknya yang menegaskan dukungan terhadap hak atas kebebasan berbicara dan memiliki senjata.

Dalam situs web tempat petisi tersebut, disebutkan program ini secara eksklusif terbuka untuk pemilih terdaftar di Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Michigan, Wisconsin, dan North Carolina.

Musk sendiri telah memberikan lebih dari US$ 75 juta kepada super PAC pro-Trump miliknya, dan mengatakan bahwa ia berharap undian berhadiah tersebut akan meningkatkan pendaftaran di antara para pemilih Trump.

Orang terkaya di dunia itu juga baru-baru ini mengikuti jejak kampanye di Pennsylvania, mengadakan acara-acara yang mendukung Trump, mempromosikan petisinya, dan menyebarkan teori konspirasi tentang pemilihan umum 2020.

Pemenang pertama US$ 1 juta itu diumumkan pada hari Sabtu, dengan Musk menyerahkan cek raksasa kepada seorang pendukung Trump dalam acaranya di Harrisburg. Lalu pemenang kedua pada hari Minggu sore dalam sebuah acara di Pittsburgh.

Sementara itu, undang-undang federal menetapkan bahwa siapa pun yang membayar atau menawarkan untuk membayar atau menerima pembayaran, baik untuk pendaftaran pemilihan atau untuk memilih merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

"Ketika Anda mulai membatasi hadiah atau pemberian hadiah hanya untuk pemilih terdaftar atau hanya orang-orang yang telah memilih, di situlah muncul kekhawatiran penyuapan," kata Derek Muller, seorang ahli hukum pemilu yang mengajar di Sekolah Hukum Notre Dame.

Terlepas dari kecilnya peluang Musk untuk dituntut, pakar hukum pemilu yang disegani lainnya mengutuk keras perilaku miliarder tersebut.

"Ini bukan kasus yang sangat ketat, inilah yang ingin dikriminalisasi oleh undang-undang tersebut," kata David Becker, mantan pejabat Departemen Kehakiman

Becker mengatakan, faktanya hadiah tersebut hanya tersedia bagi pemilih terdaftar di salah satu dari tujuh negara bagian yang dapat memengaruhi hasil pemilihan presiden. Menurutnya, hal ini merupakan bukti kuat niat Musk untuk memengaruhi pemilihan, yang dapat menjadi masalah hukum.

Pakar hukum pemilu di Fakultas Hukum UCLA dan kritikus Trump, Rick Hasen, juga menyoroti masalah ini. Dalam sebuah posting blog, ia mengatakan bahwa undian berhadiah Musk merupakan pembelian suara yang ilegal.

Ia pun merujuk pada buku petunjuk kejahatan pemilu Departemen Kehakiman, di mana secara khusus disebutkan menawarkan peluang lotre yang untuk mendorong atau memberi penghargaan terhadap tindakan seperti pendaftaran pemilih adalah ilegal.




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork