Presiden Prabowo Subianto menyebut judi online (judol) sebagai salah satu ancaman besar bagi Indonesia. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan dukungan penuh.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam agenda sidang perdana Kabinet Merah Putih. Prabowo memaparkan sederet tantangan yang perlu menjadi fokus Jaksa Agung, Kepolisian RI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
"Ini harus ditopang oleh pertahanan kuat, penegakan hukum yang tidak ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP BIN fokus ancaman berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi," kata Prabowo, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 8.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir! |
Menurutnya, ancaman-ancaman berat itu baru bisa diberantas tuntas dengan langkah tegas dari para aparat penegak hukum, serta dukungan dari intelijen.
"Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen baik, bukti kuat bisa kita mitigasi semua," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan sudah meminta bank memblokir 8.000 rekening terkait judol.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening," terang Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).
Ia mengatakan data rekening-rekening bank terkait judi online yang dimintakan untuk diblokir itu berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini turut dilakukan terhadap rekening dengan orang atau badan yang sama yang terlibat dalam transaksi judol.
Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK, Perputaran judi online di Indonesia hingga kuartal pertama 2024 tembus Rp 600 triliun.
Jumlah penduduk yang terlibat judi online menyentuh angka 4 juta jiwa. Rata-rata usia pemain judi online umumnya di kisaran 30-50 tahun. Meskipun ada juga kategori anak-anak berusia 11-19 tahun yang sudah mendepositkan hingga Rp 293 miliar.
"Data dari PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun. Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didorong besi oleh kelompok usia 30-50 tahun," kata Budi Arie Setiadi yang dulu masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam acara Sarasehan Kadin Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Budi Arie mengingatkan judi online dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, contohnya perceraian hingga menggerus potensi ekonomi formal. Ia juga menegaskan tidak ada potensi menang dalam judi online.
Pasalnya judi online sudah diatur oleh algoritma tertentu untuk membuat pemainnya kalah. Oleh karena itu, beragam upaya dilakukan dalam memberantas judi online, salah satunya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
Simak Video: Menko Polkam Budi Gunawan Soroti Kebocoran Devisa-Judi Online