PT Bukalapak.com Tbk divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun vonis ini buntut putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
Permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Bukalapak awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Sebelumnya, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya," ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Dolvianus Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Selain meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Pasalnya, eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya.
Usai diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela. Adapun dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.
Sementara itu pihak Bukalapak menyatakan masih ada tahapan Peninjauan Kembali (PK) sehingga eksekusi tidak serta-merta bisa dilakukan. Terkait statement tersebut, Nana kembali mengingatkan Bukalapak bahwa upaya PK tidak menangguhkan eksekusi yang sudah diajukan oleh kliennya.
"Namun, dalam kesempatan ini, kami berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami merasa bersyukur masih ada keadilan yang hidup di Indonesia ini untuk klien kami yang sudah dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Bukalapak," pungkas Nana.
(prf/ega)