Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyuarakan aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimal 8-10% tidak dikabulkan. Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut dicabutnya Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan di tengah aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 2.000 buruh di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Adapun aksi mogok nasional rencananya diikuti oleh 5 juta buruh.
"Bilamana dua tuntutan ini tidak didengar oleh pemerintahan yang baru, bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional. Ini akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15 ribu pabrik dan perusahaan," katanya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sedang kami galang di pelabuhan-pelabuhan dan bandara-bandara termasuk transportasi publik untuk mengikuti mogok nasional ini," sambung dia.
Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional adalah setop produksi, yang mana buruh-buruh keluar dari pabrik dan tidak melakukan aksi produksi. Ia menyebut dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh.
Ia menambahkan, buruh tidak sepakat dengan rumus kenaikan upah yang digunakan pemerintah. Ia juga menyoroti kenaikan upah buruh yang dinilainya kecil dalam 5 tahun terakhir.
"Dalam 5 tahun upah buruh itu tidak naik, upah teman-teman juga tidak naik. 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0 persen kita naik upah, padahal barang naiknya adalah 3 persen," tuturnya.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi kini menyentuh angka 5%, sementara inflasi berada di kisaran 2,8%.
"Setiap bulan itu sadarkah kamu pemerintah yang baru harus mendengar ini? Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah," tuturnya.
Adapun aksi yang dilakukan hari ini diikuti oleh buruh dari Jabodebek, Banten, dan Jawa Barat. Said Iqbal berharap aksi dan tuntutan para buruh dapat didengar Presiden Prabowo Subianto.
Simak Video: Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah 8-10%