Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan yang dialami oleh PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya. Permasalahan mulai dari keuangan hingga pengelolaan dana pensiun pegawai.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I-2023 kepada PT Pindad, anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi lainnya. Laporan disampaikan langsung kepada jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK, Senin (21/10).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ungkap Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad guna memastikan bahwa BUMN tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai entitas negara.
Tugas dan fungsi tersebut sesuai amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun PT Pindad yang tidak prudent, kurang transparan dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan, serta meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," tegas Slamet.
Meski demikian, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25%, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75%.
Simak juga Video 'Jokowi Harap Dukungan BPK di Masa Peralihan Pemerintahan Baru':