BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 T Selama Semester I-2024

BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 T Selama Semester I-2024

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 24 Okt 2024 14:35 WIB
Gedung BPK/Foto: Istimewa
Gedung BPK/Foto: Gedung BPK/Foto: Istimewa
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 13,66 triliun selama periode semester I-2024. Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara, serta penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/kompensasi listrik.

"BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/10/2024).

Lebih rinci dijelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari rekomendasi penyetoran ke kas negara sebesar Rp 11,09 triliun dan dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 2,57 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sesuai hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa (22/10) melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

ADVERTISEMENT

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.

Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP (Wajar Dalam Pengecualian), 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP), dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar (TW).

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2023 mendapatkan opini WDP.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005 sampai semester I-2024 menunjukkan sebanyak 78% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.

"Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara," papar Isma Yatun.

IHPS I Tahun 2024 ini juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara antara lain melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,55 triliun. BPK memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 644 miliar.

"BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah," pungkas Isma Yatun.

Simak Video: Jokowi Minta Upaya Penyelamatan Uang Negara, Singgung UU Perampasan Aset

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads