FPDIP Walk Out
DPR Sahkan UU Penanaman Modal
Kamis, 29 Mar 2007 16:05 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU Penanaman Modal (PM) menjadi UU. Namun pengesahan UU PM tersebut diwarnai oleh aksi walk out dari Fraksi PDIP.Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2007), seluruh fraksi selesai memberikan pandangannya pada pukul 15.00 WIB.Dari 10 fraksi yang ada, dua fraksi yakni FPDIP dan FPKB meminta agar pengesahan RUU PM ditunda. Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pun menskors rapat selama 10 menit.Setelah skorsing selesai sekitar pukul 15.30 WIB, FPDIP melalui sekretarisnya, Jacobus Mayongpadang, secara resmi menyatakan walk out."FPDIP tidak setuju untuk ditetapkan. Kami minta waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang selama ini menjadi masalah dalam UU," ujarnya.Jacobus menjelaskan, yang dipermasalahkan oleh FPDIP adalah pasal 22 RUU tersebut, yakni mengenai pemberian hak guna usaha (HGU) tanah bagi investor asing. HGU dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara memberikan dan diperpanjang di muka selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun."Kalau warga Indonesia hanya sedikit yang memiliki tanah, yakni sekitar 0,5 hektar, sementara asing diberi tanah dengan jangka waktu yang cukup panjang. Bagaimana kami bisa percaya kepada pemerintah bahwa pemerintah bisa melaksanakan UU ini dengan baik?" ketusnya.Setelah menyatakan FPDIP WO, rapat paripurna tetap dilanjutkan.Muhaimin pun menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah RUU bisa disahkan. Semua anggota DPR yang ada menyatakan setuju, dan palu diketok. UU Penanaman Modal pun disahkan.
(qom/sss)











































