Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Ancaman pemutusan hubungan kerja alias PHK mulai menghantui para karyawan yang jumlahnya mencapai 50 ribu orang
Pihak manajemen mengaku sedang mengupayakan tidak terjadi PHK. Hal ini berdasarkan pertemuan antara Manajemen Sritex, Dispernaker Sukoharjo, Disnakertrans Jawa Tengah, pada Jumat (25/10/2024).
"Terkait dengan putusan pailit PN Niaga tanggal 21 Oktober 2024, Sritex Group masih melakukan upaya hukum berupa kasasi. Dan perusahaan semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK," terang Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati kepada detikcom, Sabtu (26/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin. Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," terang perusahaan.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tambah Sritex.
Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut. Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar perusahaan dapat terus beroperasi.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," jelas Sritex.
Pesan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai dinyatakan pailit.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Indah juga meminta Sritex dan anak-anak usahanya tetap membayar gaji para karyawan.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya.
Simak Video: Raja Kain Sritex Pailit