Pembangkit Listrik Baru Harus Taati Aturan JAMALI

Pembangkit Listrik Baru Harus Taati Aturan JAMALI

- detikFinance
Jumat, 30 Mar 2007 10:14 WIB
Jakarta - Pemerintah meluncurkan aturan jaringan sistem tenaga listrik JAMALI (Jawa Madura Bali). Dengan sistem baru ini, semua pembangkit yang akan dibangun harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan ini. Peluncuran disahkan oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM J Purwono di Kantor Dirjen LPE, Jakarta, Jumat (30/3/2007). "Perlu aturan jaringan untuk tegangan tinggi dan ekstra tinggi untuk menjaga sistem transmisi ini agar lebih handal," ujar Purwono dalam sambutan. Peraturan ini juga akan diterapkan pada pembangunan pembangkit crash program PLN 10.000 MW di Jawa Bali. Beberapa isi peraturan ini antara lain persyaratan minimun teknis dan operasional pembangkit yang akan dibangun. Purwono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan aturan serupa akan dibuat untuk wilayah Sumatera dan pulau-pulau lainnya. "Aturan jaringan ini akan dibuat juga untuk daerah yang pelaku usahanya bukan 100 persen PLN," tambahnya. Menurut Purwono, jika daerah yang pelaku usaha listriknya masih 100 persen PLN, maka cukup menggunakan SOP (Standard Operation Procedure) PLN, karena aturan ini memang diadopsi dari SOP PLN. Ketua Komite Manajemen Aturan Jaringan Muldjo Adji menyatakan kalau aturan ini wajib ditaati semua pelaku usaha dan akan bersifat dinamis. "Sistem jaringan Jamali kan sangat dinamis, jadi peraturan ini juga harus mampu mengikuti perkembangan itu. Jadi bisa direvisi nantinya," ujarnya. (lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads