Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) buka-bukaan tentang nasib 453 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kemenko Marves sendiri dihilangkan dari Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Secara keseluruhan, total ada sebanyak 229.901 pegawai ASN yang terdampak perubahan struktur Kabinet Merah Putih. Adapun 453 di antaranya merupakan pegawai eks kementerian yang dulunya dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan itu.
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini mengatakan, para ASN ini dipindahkan ke kementerian lain disesuaikan dengan fungsinya. Salah satunya ada yang dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, tidak serta-merta seluruh eks pegawai Kemenko Marves dialihkan ke Kemenko IPK yang kini menempati eks kantor Luhut tersebut. Rini mengatakan, sebagian pegawai juga dialihkan ke kementerian lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
"Disesuaikan dengan fungsinya tadi. Ada yang ikut juga ke (Kemenko) Pangan, kan di sana ada juga yang mengikuti pangan. Ada yang ikut juga ke Kemenko yang lain. Jadi kita sudah bedah dari awal, fungsi mana yang dipindahkan," kata Rini, ditemui usai Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sementara itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan, para ASN ini ditempati di sektor yang sama dengan pekerjaan mereka saat sebelum pindah.
"Kita sudah memetakan. Assisting itu sudah kita petakan, kita sudah punya jumlah pegawai yang ada di dalam instansi yang terdampak itu kita sudah punya semua. Tinggal nanti untuk pengalihannya tentu atas usul dari instansi sendiri yang akan ditempatkan," terang Haryomo, dalam kesempatan yang sama.
Saat ini sebagian ASN terkait sudah mulai bekerja di kementerian baru. Informasi menyangkut pengalihan sumber daya aparatur ini juga telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN kepada para Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari kementerian terkait.
Transisi ini berjalan secara bertahap sembari menunggu peraturan presiden (Perpres) dari seluruh kementerian/Lembaga (KL) yang akan menjadi acuannya diterbitkan. Karena itulah, saat ini masih ada beberapa kementerian yang belum mendapatkan kantor dan ada juga ASN yang belum benar-benar pindah ke kementerian baru.
"Kan SK-nya juga masih SK yang lama. Belum ada Perpres organisasi juga belum turun. Jadi memang ini Perpres organisasi kami harapkan sebenarnya bisa segera ditandatangan di Presiden (Prabowo) supaya nanti pergerakannya bisa lebih cepat," imbuh Rini.
(kil/kil)