ASN Pindah Kementerian Tukin Bisa Turun? Ini Penjelasan MenPAN-RB

ASN Pindah Kementerian Tukin Bisa Turun? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 28 Okt 2024 20:15 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi - Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) Rini Widiyantini buka-bukaan terkait nasib tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah kementerian. Adapun pemindahan kementerian ini seiring dengan perombakan struktur kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rini memastikan, tukin yang diterima ASN masih akan tetap mengacu pada kementerian tempat ia bekerja sebelum dipindahkan sehingga tidak akan ada penurunan tukin. Hal ini sembari menunggu rampungnya Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).

"Kalau misalnya di kementerian yang berbeda-beda (penempatannya), maka tetap dia akan menggunakan (tukin) yang lama sambil kita sedang menyesuaikan juga PermenPAN-RB untuk penyesuaian," kata Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mencontohkan dengan tukin Kementerian Imigrasi. Adapun di pemerintahan sebelumnya, persoalan imigrasi masuk ke dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, Kementerian Imigrasi nantinya akan mengikuti besaran tukin yang lama.

Tukin pegawai ASN sendiri berbeda-beda menyesuaikan jabatan dan asal kementerian. Ada kementerian yang tukinnya 80% dan ada juga yang sudah mencapai 100%. Rini menekankan kembali, untuk tahap awalnya ini tukin pegawai ASN yang pindah kementerian masih akan tetap mengacu pada tukin di kementerian lama.

ADVERTISEMENT

"Ada yang dipindahkan ke mana, ada (kementerian) yang masih 80%, dia sudah 100 dan sebagainya, dia masih mengikuti yang lama dulu, sesuai dengan organisasi asal. Pokonya tidak merugikan ASN," ujarnya.

Rini mengatakan, proses transisi ini akan berlangsung hingga bulan Desember 2024. Proses tersebut pun telah berjalan secara bertahap sembari menunggu peraturan presiden (Perpres) dari seluruh kementerian/Lembaga (KL) yang akan menjadi acuannya diterbitkan. Seiring dengan itu, ke depan juga akan terbit aturan turunan lainnya.

"Transisi ini kan sampai bulan Desember harus kita selesaikan, mudah-mudahan nanti Januari sudah mulai ada peraturan. Jadi KemenPAN-RB lagi ngebut nih, banyak yang harus diselesaikan hari ini," kata dia.

Selaras dengan kebijakan menyangkut tukin ini, Rini juga memastikan kebijakan serupa terhadap gaji ASN yang pindah kementerian. Ia memastikan tidak akan mendatangkan dampak negatif terhadap para pegawai bersangkutan.

"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya," ujar Rini, dalam Raker.

Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur dalam Perpres No. 139 tahun 2024 atau Perpres Transisi. Di dalamnya, diatur terkait pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.

"Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.

(kil/kil)

Hide Ads