Airlangga mengatakan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memastikan Sritex masih bisa melakukan ekspor impor. Dengan begitu operasional perusahaan pun tidak akan berhenti.
"Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama, sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Airlangga menjelaskan bila perusahaan sudah dipailitkan biasanya izin ekspor impornya berhenti, namun bagi Sritex ekspor impor masih boleh dilakukan.
"Kalau perusahaan dipailitkan itu potensi berhenti perizinannya tapi tadi sudah bertemu kurator, dengan Dirjen Bea Cukai dan ini akan terus berjalan seperti yang pernah dijalankan di Jawa Barat," papar Airlangga.
Perlu diketahui juga, Sritex baru dinyatakan pailit. Sejauh ini perusahaan masih bisa melakukan kasasi dan lolos keputusan pailit. Dengan begitu perusahaan memang sudah sewajarnya bisa tetap berjalan dan beroperasi.
(kil/kil)