Bos Tesla Elon Musk dan kelompok politiknya digugat jaksa penuntut di Philadelphia AS atas tuduhan pemberian uang sebesar Rp 15,7 miliar kepada para swing voters di beberapa negara bagian. Elon Musk dianggap menjalankan lotere ilegal yang melanggar undang-undang.
Melansir BBC Selasa (29/10/2024), gugatan ini muncul beberapa hari setelah departemen kehakiman AS memperingatkan PAC Musk bahwa pemberian US $1 juta atau setara Rp 15,7 miliar (kurs 15.760) yang dilakukannya mungkin melanggar undang-undang pemilihan federal.
Sebelumnya, Musk mengumumkan bahwa ia akan secara acak memberikan hadiah senilai Rp 15,7 miliar kepada warga di negara-negara bagian seperti Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Wisconsin, Michigan, dan North Carolina. Pembagian itu akan dilakukan setiap hari hingga 5 November.
Syarat untuk mendapatkan hadiah ini mengharuskan para pemilih yang terdaftar untuk memberikan informasi identitas pribadi seperti alamat dan nomor telepon. Langkah Musk ini dinilai membeli suara dalam Pilpres AS untuk memenangkan Donald Trump.
"America PAC dan Musk harus dihentikan, segera, sebelum Pemilihan Presiden 5 November mendatang," kata Lawrence Krasner, Jaksa Wilayah Philadelphia dalam gugatannya, dikutip BBC, Rabu (30/10/2024).
"America PAC dan Musk menipu warga Philadelphia untuk menyerahkan informasi identitas pribadi mereka dan membuat janji politik dengan imbalan kesempatan untuk memenangkan Rp 15,7 miliar," tulis gugatan itu.
Dalam gugatan itu, Musk dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan skema itu dinilai dapat memengaruhi pemilih serta membeli suara dalam memenangkan Trump di pilpres AS 2024.
Hingga saat ini, terdapat sembilan pemenang hadiah senilai Rp 15,7 miliar telah diumumkan, yang terakhir adalah seorang pria dari Michigan.
"Itu adalah sebuah undian ilegal dan tidak dapat disangkal lagi bahwa itu adalah lotere yang melanggar hukum," jelas Krasner dalam gugatannya.
Simak Video "Video: Sejauh Mana Ambisi Elon Musk untuk Pengembangan Superkomputer AI?"
(fdl/fdl)