Bos OJK Respons Rencana Prabowo Hapus Utang Nelayan-UMKM

Bos OJK Respons Rencana Prabowo Hapus Utang Nelayan-UMKM

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus tagih utang bagi pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM), petani, dan nelayan. Terkait hal tersebut, OJK menyampaikan pemerintah tengah mengodok aturan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemerintah telah membahas terkait rencana pemutihan utang itu lebih lanjut. Aturan tersebut nantinya akan mengatur tentang kriteria penerima, seperti nominal dan jangka waktu kredit.

"Hal-hal ini sudah dilakukan rumusannya dengan pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini," kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, penghapusan utang tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU tersebut, penghapusan buku maupun utang bagi UMKM dapat dilakukan baik oleh bank-bank milik negara maupun yang bukan.

Untuk itu, dia menilai rencana tersebut sudah tepat lantaran sesuai dengan amanat dengan UU P2SK. Dia pun berharap agar kebijakan tersebut tidak memakan waktu lama.

ADVERTISEMENT

"Kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama karena sebenarnya sejak dari undang-undang itu sendiri sampai sekarang sudah hampir 2 tahun diterbitkan, tapi peraturan mengenai hal ini masih dirumuskan. Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM, tentu petani dan nelayan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut. Dia menerangkan OJK sudah terlibat pembahasan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.

"Memang OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu baik di industri keuangan maupun yang di masyarakat dan berkaitannya dengan wacana pemerintah terkait penghapus bukuan maupun penghapus tagihan utang untuk debitur UMKM, OJK telah mengikuti pembahasan penyusunan rpp dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah," katanya.

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan disampaikan Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Adik dari Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu untuk menghindari UMKM, petani dan nelayan terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa

Lihat Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads