Pengisian Jabatan Tak Akan Rugikan ASN
Dalam keterangan berbeda, Aba menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial.
"Kita pastikan dalam pengisian jabatan ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini," ujar Aba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih di lingkungan KL, yaitu untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Mekanisme pengisian jabatan dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan.
Pengisian ini diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari KL yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan, atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Metode pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat dilakukan melalui pengukuhan dan pelantikan, uji kompetensi, penugasan sebagai pelaksana tugas, atau penyetaraan jabatan," paparnya.
Pada masa transisi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diimbau untuk memetakan ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya untuk ditempatkan dan wajib diangkat dalam jabatan yang setara pada KL. PPK juga diminta memetakan ASN yang telah memenuhi syarat jabatan untuk dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, PPK memetakan tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal. "Jadi yang perlu kita ditindaklanjuti adalah memetakan eksisting yang ada, memetakan proyeksi pengisiannya, serta proses memindahkan jabatan eksisting ke jabatan baru," imbuh Aba.
PermenPANRB No. 15/2024 merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Terdapat dua instrumen hukum lainnya yang menjadi pedoman, antara lain Keppres No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri, serta Perpres No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam Perpres 139 diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga masing-masing.
Lihat juga Video 'Kemendikbudristek Pastikan Dosen ASNnya Dapat Tunjangan Kinerja di 2025':
(shc/ara)