Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. Hal ini sebagai upaya mendukung proses transisi usai perombakan struktur kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, percepatan penyelesaian dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi menjadi salah satu aspek penting. Paralel dengan itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan aspek penetapan kelembagaannya.
"Kita membahas pemahaman yang sama, untuk membuat roadmap pasca kabinet baru, jadi di kabinet baru ini ada kementerian/lembaga yang fungsinya nambah, ada yang baru, berubah, dan sebagainya. Hari ini kita diskusi terkait percepatan pengisian ASN," kata Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, organisasi harus difasilitasi sehingga ada kepastian untuk sistem karier bagi ASN yang terdampak dari kebijakan pemerintah. Ada tiga kelompok dari kementerian dan lembaga (K/L) yang terdampak, yakni K/L yang berubah, K/L yang baru, dan K/L yang tetap.
"KL yang tetap ini ada kemungkinan apabila ada yang kosong kemudian diisi atau dari yang tetap juga bisa mengisi ke tempat yang lain, makanya ini akan dilakukannya lintas instansi," kata Aba.
Alur tindak lanjut percepatan pengisian jabatan ASN ini terdiri dari penetapan SOTK, pemetaan kebutuhan pengisian jabatan, dan pengisian jabatan. Hal yang perlu di perhatikan, ada tiga pelaksanaan tugas dan fungsi pada masa transisi, diantaranya yakni unsur pembantu pemimpin, unsur pelaksana, dan unsur pengawas.
Lihat juga Video 'Kemendikbudristek Pastikan Dosen ASNnya Dapat Tunjangan Kinerja di 2025':
Kementerian PANRB jamin ASN tak rugi. Cek halaman berikutnya.
(shc/ara)