Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi industri gula yang dinilai semakin oligopolistik akibat kebijakan impor yang memperkuat dominasi pelaku usaha besar. KPPU mengusulkan kebijakan yang mendorong persaingan lebih sehat agar harga gula dapat lebih kompetitif dan adil bagi konsumen.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa industri gula adalah salah satu sektor prioritas yang selalu dipantau secara konsisten oleh KPPU.
"Kami sudah melakukan berbagai kajian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dan Menteri terkait untuk pembenahan industri tersebut. Bahkan penegakan hukum juga telah dilakukan atas berbagai persoalan seperti proses lelang gula ilegal, distribusi gula, hingga jasa survei gula impor," ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, KPPU telah dua kali memberikan saran dan pertimbangan terkait industri gula kepada Pemerintah. Pada Januari 2004, KPPU menyoroti mekanisme penunjukan importir yang berpotensi menciptakan hambatan pasar dan kartel.
Pada September 2010, KPPU menyarankan Presiden RI untuk menyempurnakan kebijakan tata niaga gula dengan menetapkan harga secara rigid di setiap level distribusi, termasuk HET di tingkat konsumen.
Fanshurullah juga mendorong Pemerintah untuk membangun road map industri gula nasional yang mampu menghasilkan harga kompetitif dan meninjau ulang kebijakan dana talangan, agar harga gula petani selalu berada di atas harga dasar gula.
KPPU telah menangani beberapa kasus di industri gula, termasuk kasus No. 4/KPPU-L/2005 yang melibatkan persekongkolan tender lelang gula ilegal. KPPU menerima laporan tentang penyimpangan dalam lelang barang bukti tindak pidana kepabeanan, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui PT. Balai Mandiri Prasarana pada 4 Januari 2005 di Hotel Sheraton Media.
Lelang tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan hanya dua peserta dan tidak diumumkan dalam harian umum nasional. Kasus ini melibatkan PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy, dan Ketua Panitia Lelang. KPPU menjatuhkan denda masing-masing Rp 1 miliar kepada PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, dan Sukamto Effendy.
KPPU berhasil membuktikan adanya persaingan semu dalam lelang tersebut dan ketiga terlapor membayarkan denda pada tahun 2008. Ada juga Perkara No. 8/KPPU-I/2005 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 19 dalam penyediaan jasa survei gula impor oleh PT. Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia.
Selain itu, terdapat Perkara No. 5/KPPU-L/2006 terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan d dalam distribusi gula pasir oleh PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) dan 11 peserta lelang gula.
Fanshurullahmenilai bahwa penetapan Harga Acuan Penjualan pada industri ini tidak efisien, terutama karena mengacu pada pabrik yang belum produktif atau menggunakan mesin tua, sehingga membuat harga gula domestik lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Ketidakefisienan ini memaksa Indonesia untuk tetap melakukan impor gula guna memenuhi kebutuhan nasional. Dengan kebutuhan gula tahunan sebesar 2,93 juta ton dan produksi nasional hanya mencapai 2,38 juta ton, masih dibutuhkan impor sebesar 708 ribu ton per tahun.
Tercatat pangsa pasar produsen gula konsumsi dikuasai secara berurutan oleh PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), Sugar Group, dan Gunung Madu. Dalam kondisi ini, kebijakan Pemerintah harus mampu membatasi potensi penyalahgunaan kekuatan oligopoli pelaku usaha di industri tersebut.
Lihat Video: Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform