Belakangan ini aplikasi e-commerce asal China menjadi sorotan lantaran dapat membahayakan UMKM. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan memberi ruang aplikasi tersebut masuk ke Indonesia.
Mulanya, Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Bafagih Fraksi mewanti-wanti masuknya aplikasi tersebut ke Indonesia melalui aksi korporasi. Dia menyebut bisa saja aplikasi tersebut masuk dengan menggandeng e-commerce lokal.
Dengan begitu, dia bilang kemungkinan dari segi izin bisa saja menggunakan nama e-commerce lokal yang telah diakuisisi, tapi dari segi model bisnis menggunakan Temu. Untuk itu, dia mempertanyakan peran KPPU agar hal tersebut dapat dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada simpang siur mungkin mekanismenya bukan merger tapi kalau wacana ini digulirkan dan memang terealisasi ini akan membahayakan UMKM Indonesia, yaitu aplikasi Temu. Mungkin masuk langsung bisa dibatasi secara perizinan. Dikhawatirkan adalah pemilik aplikasi Temu ini mengakuisisi secara mayoritas bisa di Bukalapak. Kalau nggak salah secara izin Bukalapak, secara model bisnisnya Temu. Ini membahayakan Pak. Mereka dari produsen langsung ke konsumen. Ini bagaimana peran KPPU agar bisa memitigasi hal-hal itu," kata Hakim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan pembahasan tersebut sudah sepakat agar tidak memberi ruang aplikasi tersebut masuk ke Indonesia. Hal ini telah disepakati oleh Menteri Koperasi dan UKM sebelum pergantian kabinet.
Terkait dengan aksi korporasi, Fanshurullah mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia menyebut perlu adanya pengaturan post-notifikasi merger menjadi pre-notifikasi merger agar sesuai dengan best practice international.
"Kita mesti lihat bagaimana aplikasi itu masuk, lewat jalur mana sudah ada ini kendala kami mah buat di awal objek KPPU sedangkan kami post merger, perlu segera revisi UU. Secara kajian/rekomendasi yang kami berikan kepada Presiden kepada Kementerian UMKM, Kemendag, tapi kekuatan KPPU hanya sekadar rekomendasi," jelasnya.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan ada tiga pelanggaran aksi korporasi menurut KPPU, seperti perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan posisi dominan. Dia menerangkan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait aksi korporasi oleh Temu.
"Jadi apakah mereka (Temu) nanti melakukan perjanjian atau kegiatan untuk posisi dominan kan kita belum mengetahui apa yang mereka lakukan kan. Karena kan aksi korporasinya sendiri kan kita masih belum mendapatkan laporan ya, termasuk juga seperti apa yang mereka lakukan," ujarnya.
Lihat Video: Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform