Menteri BUMN Erick Thohir baru saja merombak susunan direksi-komisaris PT Pertamina (Persero). Dalam perombakan ini, Erick Thohir menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama menggantikan Nicke Widyawati.
Gaji yang bakal diterima Simon sebagai bos Pertamina pun menimbulkan rasa penasaran. Lantas, berapa gaji yang akan diterima?
Mengutip Laporan Tahunan Pertamina Tahun 2023, Selasa (5/11/2024), dijelaskan, kebijakan beserta formulasi remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/ MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina ditetapkan oleh RUPS yang memuat jenis dan jumlah remunerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan remunerasi yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Pertamina, dan faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan," bunyi laporan tersebut.
Kemudian disebutkan, penetapan remunerasi yang berupa tantiem/insentif kinerja/insentif khusus/insentif jangka panjang yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan. Faktor lain yang relevan di antaranya tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/ MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, penghasilan anggota direksi dan dewan komisaris Pertamina meliputi gaji (untuk anggota direksi) atau honorarium (untuk anggota dewan komisaris), tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus, insentif jangka panjang.
Masih berdasarkan peraturan tersebut, adapun remunerasi Direktur Utama Pertamina di antaranya gaji dengan besaran 100%. Kemudian, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan perumahan dan asuransi purna jabatan. Berikutnya, fasilitas yang mencakup fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Disebutkan, untuk tantiem/insentif kinerja/insentif khusus diberikan berdasarkan penetapan RUPS dalam pengesahan laporan tahunan di mana untuk Direktur Utama komposisinya 100%. Lalu, untuk insentif jangka panjang dengan persetujuan RUPS diberikan dalam bentuk saham dan/atau tunai.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut juga memuat kompensasi manajemen kunci dan dewan komisaris. Disebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Selanjutnya tertulis, kompensasi yang dibayar dan terutang manajemen kunci dan dewan komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2023 masing-masing sebesar US$ 21,79 juta atau sekitar Rp 342,10 miliar (asumsi kurs Rp 15.700) dan US$ 51,28 juta.
Jika dalam laporan tersebut direksi yang tercatat 6 direksi dan total kompensasinya pada tahun 2023 sebesar Rp 342,10 miliar, maka masing-masing direksi setidaknya menerima sekitar Rp 57,01 miliar.
Patut dicatat, jika pendapatan direksi itu merupakan hitungan kasar. Sebab, komposisi penghasilan antara Direktur Utama dan direksi berbeda.
Simak juga video: PT Pertamina (Persero) Sabet 2 Penghargaan di Detikcom Awards