Prabowo Tambah 2 Dirjen di Kantor Sri Mulyani, Ini Tugasnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2024 18:40 WIB
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam struktur baru tersebut juga dihapus satu badan dan ditambah satu badan baru.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 5 November 2024. Aturan itu menggantikan aturan sebelumnya yang berada dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.

Dalam pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen baru di bawah Kemenkeu yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Lebih rinci dijelaskan dalam pasal 13 bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dijelaskan dalam pasal 45 yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dalam struktur Kemenkeu karena dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Meski begitu, struktur Badan di Kemenkeu jumlahnya tetap dua yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

"Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Iya (Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan baru), semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam Ditjen tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro saat dihubungi detikcom.

Dengan begitu, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretariat Jenderal; Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Anggaran; Ditjen Pajak; Ditjen Bea dan Cukai; Ditjen Perbendaharaan; Ditjen Kekayaan Negara; Ditjen Perimbangan Keuangan; Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Kemudian di bawahnya lagi ada Inspektorat Jenderal; Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan; serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.Sementara susunan di level Staf Ahli jumlahnya masih tetap sembilan, namun Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi dihapus dan digantikan menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simak juga video: Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura, Bahas Investasi IKN






(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork